Rumah merupakan salah satu bentuk bangunan yang wajib untuk dibayarkan pajaknya. Pembayaran ini disebut juga sebagai Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Umumnya, pembayaran PBB ini dilakukan dengan mendatangi kantor pajak atau pemda setempat dan wajib segera dilunasi paling lambat enam bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). 

Kini, Anda dapat melakukan pembayaran pajak PBB secara online dengan mengandalkan smartphone saja. Berikut cara melakukan pembayaran pajak secara online.

Baca Juga: GIIAS 2024: Pameran Otomotif Terbesar se-Indonesia Kembali Hadir!

Cara Membayar Pajak Rumah Secara Online

1. Menggunakan Website

Pembayaran pajak Bumi dan Bangunan atau PBB melalui website dapat Anda lakukan di laman resmi PBB sesuai dengan daerah domisili Anda. Sebagai contoh, layanan pembayaran PBB secara online bagi masyarakat DKI Jakarta dapat dilakukan melalui laman resmi www.dpp.jakarta.go.id atau masyarakat Depok melalui pbb-bphtb.depok.go.id

Perlu diketahui, beberapa daerah di Indonesia memang belum menyediakan layanan website untuk pembayaran PBB online ini. Anda dapat melakukan pengecekan dan pemeriksaan daerah yang sudah memiliki layanan website untuk membayar PBB online melalui layanan Google atau Search Engine yang biasa Anda gunakan dengan menggunakan kata kunci “Cek PBB (nama daerah Anda).

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Tanah, Faktor Penting dalam Dunia Properti

2. Memanfaatkan Aplikasi dan Dompet Digital

Selain menggunakan website resmi, Anda dapat melakukan pembayaran pajak rumah secara online melalui beberapa aplikasi e-commerce dan dompet digital seperti Traveloka, Tokopedia, Gopay hingga Shopee.

Traveloka

Traveloka menjadi salah satu e-commerce yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran PBB. Berikut caranya:

  • Buka aplikasi Traveloka Anda
  • Pilih opsi “PBB” pada aplikasi
  • Silahkan pilih wilayah tempat bangunan Anda berada
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Pilih tahun pembayaran untuk menampilkan jumlah tagihan
  • Proses pembayaran

Baca Juga: Pahami 3 Istilah Pembayaran dalam Dunia Properti Ini, Yuk!

Tokopedia

Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk melakukan pembayaran PBB online melalui aplikasi Tokopedia.

  • Buka aplikasi Tokopedia, kemudian pilih menu PBB Online
  • Masukan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Periksa kembali data yang telah Anda masukkan
  • Pilih opsi “Bayar” dan gunakan metode pembayaran yang Anda inginkan
  • Setelah transaksi berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi dan sistem secara otomatis memproses pembayaran tersebut

Shopee

Selain Tokopedia, Anda dapat menggunakan platform e-commerce lainnya seperti Shopee untuk melakukan pembayaran PBB secara online. Berikut caranya:

  • Buka aplikasi Shopee, kemudian pilih menu “Pulsa, Tagihan & Hiburan”
  • Pilih PBB
  • Masukan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Pilih tahun pajak yang akan dibayar dan daerah Anda
  • Klik lihat tagihan dan periksalah rincian tagihan tersebut
  • Setelah itu, proses pembayaran

Baca Juga: Pecah Sertifikat Tanah? Kenali Biaya, Proses dan Persyaratannya!

Gopay

Selain menggunakan aplikasi e-commerce, Anda bisa memanfaatkan dompet digital seperti Gopay untuk melakukan pembayaran PBB secara online. Berikut caranya:

  • Buka aplikasi Gopay
  • Pilih menu Go Tagihan
  • Silahkan pilih PBB
  • Cari Regional-Sub Regional pembayaran Anda
  • Masukan Nomor Pajak dan Tahun
  • Konfirmasi pembayaran pada Go Pay
  • Masukan PIN 
  • Pembayaran selesai diproses dan Anda bisa menarik ke bagian atas untuk melihat detail pembayaran

Itulah beberapa cara melakukan pembayaran PBB atau pajak rumah secara online. Selain lebih mudah, cara ini tentu akan menghemat waktu Anda.