Status kepemilikan properti merupakan salah satu hal terpenting yang harus dipahami oleh setiap pemilik hunian. Di Indonesia, dua status kepemilikan tanah yang paling umum ditemui adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Banyak masyarakat yang bertanya, apakah HGB bisa jadi SHM? Jawabannya: bisa, asalkan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang arti HGB dan SHM, pentingnya mengubah status tanah menjadi SHM, hingga persyaratan dan biaya yang dibutuhkan dalam proses perubahan sertifikat.
Baca Juga: Mau Beli Rumah? Jangan Sampai Lupa Biaya AJB Ini
Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah status kepemilikan tanah yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah negara atau tanah milik orang lain dengan jangka waktu tertentu. Biasanya, masa berlaku HGB adalah 30 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbarui setelahnya.
Karena sifatnya terbatas waktu, banyak pemilik rumah dengan status HGB yang ingin meningkatkan status sertifikatnya menjadi SHM agar kepemilikannya lebih kuat dan bersifat permanen.
Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan status kepemilikan tanah tertinggi yang diakui di Indonesia. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Keunggulan SHM antara lain:
- Berlaku selamanya (tanpa batas waktu).
- Tidak dapat diganggu gugat, sehingga memberikan jaminan hukum yang lebih kuat.
- Bisa diwariskan kepada ahli waris.
- Memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan HGB.
Dengan berbagai keunggulan ini, mengubah HGB menjadi SHM sering kali menjadi pilihan bijak bagi pemilik rumah.
Seberapa Penting Mengubah HGB Menjadi SHM?
Mengubah HGB menjadi SHM sangat penting untuk memperkuat legalitas kepemilikan tanah dan bangunan. Dengan status SHM, Anda:
- Memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
- Bisa menjadikan tanah sebagai aset jangka panjang.
- Lebih mudah dalam melakukan transaksi jual beli atau warisan.
- Tidak perlu khawatir dengan batas waktu kepemilikan seperti halnya HGB.
Oleh karena itu, jika Anda memiliki rumah dengan status HGB, sebaiknya segera pertimbangkan untuk mengubahnya menjadi SHM.
Syarat dan Cara Ubah Sertifikat HGB Jadi SHM
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk mengubah HGB menjadi SHM, di antaranya:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
- Fotokopi identitas (KTP, KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Surat persetujuan kreditur apabila sertifikat sedang dijaminkan.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dilegalisasi petugas loket.
- Bukti pembayaran uang pemasukan (dibayarkan saat pendaftaran hak).
- Sertifikat HGB yang akan diubah.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau surat keterangan Kepala Desa/Lurah untuk rumah tinggal dengan luas tidak lebih dari 600 m².
Selain itu, Anda juga perlu melampirkan:
- Identitas diri pemohon.
- Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Surat pernyataan bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Proses Pengurusan
- Permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan setempat.
- Jika semua syarat lengkap, proses ini biasanya dapat diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja.
Baca Juga: Kenali Bunga Floating KPR dan Bagaimana Cara Antisipasinya!
Berapa Biaya Mengubah HGB Menjadi SHM?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya resmi untuk mengubah HGB menjadi SHM adalah Rp50.000 per sertifikat.
Namun, jika nama yang tercantum pada sertifikat HGB bukanlah pemilik saat ini, maka diperlukan proses balik nama terlebih dahulu. Dalam hal ini, Anda juga akan dikenakan biaya tambahan berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai nilai tanah.
Jadi, menjawab pertanyaan “apakah HGB bisa jadi SHM?”, jawabannya adalah ya, bisa. Proses perubahan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai aset, serta memastikan tanah dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur di Kantor Pertanahan, Anda dapat mengubah sertifikat HGB menjadi SHM dengan mudah.
Jika Anda sedang mencari hunian dengan status kepemilikan yang jelas dan aman, Sinar Mas Land sebagai developer properti terpercaya di Indonesia menawarkan berbagai pilihan rumah, ruko, kavling, hingga apartemen yang dapat menjadi investasi terbaik untuk masa depan Anda.