img-bsd-train-station

Jika Anda membeli rumah second atau bekas maupun rumah warisan dari keluarga, maka proses pertama yang perlu Anda lakukan selain mengurus sertifikat balik nama adalah pajak balik nama rumah. Hal ini dilakukan untuk berbagai tujuan, termasuk kepemilikan baru seutuhnya berdasarkan balik nama sertifikat secara legal. 

Sebagai proses balik nama rumah, pembeli dan penjual rumah sebelumnya harus memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hak atas Bumi dan Bangunan (BPHTB). Berikut merupakan fungsi pajak balik nama rumah dan prosedur melakukannya!

Baca Juga: Sertifikat Rumah, Dokumen Penting Sebagai Bukti Kepemilikan

Menghindari Perselisihan Kepemilikan Rumah

Mengurus sertifikat balik nama rumah, kemudian melakukan pembayaran pajak balik nama rumah akan membuat Anda terhindar dari perselisihan kepemilikan rumah. Hal ini tentu menjadi fungsi utama dari pembuatan sertifikat balik nama serta pembayaran pajak balik nama rumah.

Mengubah Status Pemilik

Umumnya, balik nama sertifikat tanah atau rumah akan diproses setelah adanya aktivitas jual beli atau pemberian warisan. Pemilik baru dari tanah atau rumah tersebut akan memiliki hak kepemilikan baru seutuhnya berdasarkan balik nama sertifikat secara legal. 

Prosedur Pajak Balik Nama Rumah

Pemohon pengajuan balik nama sertifikat hanya perlu mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor Tanah setempat. Jangan lupa untuk membawa sejumlah dokumen yang menjadi syarat administrasi, termasuk Surat Pengantar dari PPAT, SPPT PBB, dan surat pernyataan dari calon penerima hak. 

Apabila Anda telah melengkapi sejumlah persyaratan tersebut, maka Anda memerlukan biaya atau pajak balik nama rumah yang meliputi penerbitan Akta Jual Beli (AJB), Pengecekan Keaslian Sertifikat Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta Biaya Balik Nama Sertifikat.

Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya penerbitan AJB di setiap daerah memiliki perbedaan dan bergantung oleh ketetapan kantor PPAT masing-masing. Umumnya, biaya penerbitan AJB berkisar antara 0,5% hingga 1% dari penjualan.

Jika Anda merupakan salah satu individu yang membeli rumah second atau bekas maupun memiliki rumah hasil warisan. Silahkan mengurus sertifikat dan pajak balik nama rumah agar terhindar dari masalah di kemudian hari serta memiliki legalitas yang lebih baik di hadapan hukum.