Pecah sertifikat tanah adalah proses hukum yang dilakukan untuk memisahkan satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru. Langkah ini umum dilakukan dalam berbagai kondisi, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, pembagian aset dalam keluarga, hingga keperluan pembangunan. Meski terdengar rumit, proses ini dapat diselesaikan dengan lancar jika Anda memahami alurnya, termasuk biaya dan dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan AJB dan SHM Sebelum Membeli Properti!
Mengapa Perlu Pecah Sertifikat Tanah?
Beberapa alasan umum mengapa pemilik tanah melakukan pecah sertifikat antara lain:
- Pembagian Warisan: Sertifikat tanah perlu dipecah agar bisa dibagikan secara adil kepada ahli waris.
Penjualan Sebagian Lahan: Jika hanya sebagian dari tanah yang ingin dijual, perlu dilakukan pemecahan agar bisa dijual secara sah. - Pembangunan Perumahan: Developer properti biasanya memecah sertifikat induk menjadi kavling-kavling yang bisa diperjualbelikan.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010, biaya pecah sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen utama. Berikut ini adalah rincian biaya yang perlu Anda ketahui:
Biaya Pendaftaran
- Rp50.000 per pengajuan di Kantor Pertanahan.
Biaya Pengukuran
- Rp250.000 per bidang tanah yang akan dipecah.
Biaya Pemeriksaan Tanah
- Rp250.000 per bidang tanah.
Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA)
- Rp250.000 per bidang tanah untuk operasional petugas.
Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Besarnya tergantung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah.
- Rumus perhitungan: 5% x NJOP
Contoh:
Jika Anda memiliki tanah seluas 100 m² dengan NJOP Rp100 juta, maka total biaya pecah sertifikat bisa dihitung sebagai berikut:
Biaya = Rp50.000 + Rp250.000 + Rp250.000 + Rp250.000 + (5% x Rp100.000.000)
= Rp50.000 + Rp250.000 + Rp250.000 + Rp250.000 + Rp5.000.000
= Rp5.800.000
Biaya Tambahan: Jasa Notaris
Jika Anda menggunakan jasa notaris, siapkan dana tambahan antara Rp1–5 juta tergantung kompleksitas kasus dan tarif notaris yang Anda pilih. Jasa ini bisa sangat membantu, terutama bagi Anda yang ingin proses lebih praktis tanpa mengurus sendiri ke kantor pertanahan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Agar proses pecah sertifikat tanah berjalan lancar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP & KK pemohon
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Peta situasi dan peta bidang tanah
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa
- Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
- Bukti pelunasan BPHTB
Langkah-Langkah Pecah Sertifikat Tanah (Mandiri)
Bagi Anda yang ingin mengurus secara mandiri, ikuti langkah-langkah berikut:
- Lengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan.
- Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat.
- Lakukan pembayaran biaya sesuai ketentuan.
- Tunggu proses sekitar 14 hari kerja.
- Ambil sertifikat tanah yang sudah dipecah.
Tips Hemat Pecah Sertifikat Tanah
- Bandingkan tarif notaris di beberapa tempat agar mendapatkan yang paling ekonomis.
- Persiapkan dokumen secara lengkap agar tidak bolak-balik dan menghindari denda atau biaya tambahan.
- Ajukan di hari kerja, karena biasanya pelayanan dan proses lebih cepat.
- Jika memungkinkan, urus sendiri ke kantor pertanahan.
Baca Juga: Mengenal Surat Kuasa Jual Rumah dan Panduannya
Cermat Urus Sertifikat, Cermat Memilih Properti
Pecah sertifikat tanah memang memerlukan proses administratif dan biaya, namun langkah ini penting untuk menjamin keabsahan hak kepemilikan lahan. Dengan informasi yang cukup dan persiapan matang, Anda bisa menjalani proses ini dengan efisien.
Ingin mencari properti baru yang legalitasnya terjamin? Yuk, intip berbagai pilihan hunian menarik hanya di website resmi Sinar Mas Land. Temukan rumah impian Anda dengan proses yang aman, transparan, dan terpercaya.