Ketika berbicara tentang kepemilikan properti di Indonesia, salah satu istilah yang sering muncul adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan atau yang lebih dikenal sebagai HGB. Banyak calon pembeli properti yang masih bingung mengenai jenis sertifikat ini, terutama ketika dibandingkan dengan Hak Milik (HM). Padahal, memahami HGB sangat penting, terutama bagi Anda yang sedang merencanakan investasi properti atau membeli hunian di kawasan berkembang.
Baca Juga: Kenali Uang Tanda Jadi (UTJ) Sebelum Membeli Properti
Apa Itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu tertentu yang diberikan oleh negara, yaitu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, serta bisa diperbaharui kembali setelah masa perpanjangan habis.
HGB termasuk salah satu bentuk hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Tanah yang dimiliki negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun instansi lain, dapat dimanfaatkan oleh individu atau badan hukum melalui skema HGB.
Perbedaan HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Aspek | Hak Guna Bangunan (HGB) | Sertifikat Hak Milik (SHM) |
Kepemilikan | Bukan hak penuh atas tanah | Hak penuh atas tanah |
Subjek | Warga negara Indonesia & badan hukum tertentu | Hanya warga negara Indonesia |
Jangka waktu | Maks. 30 tahun + perpanjangan | Berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan |
Biaya perpanjangan | Ya, wajib diperpanjang | Tidak ada biaya perpanjangan |
Kemudahan untuk developer | Lebih fleksibel dan legal untuk proyek komersial | Lebih cocok untuk kepemilikan pribadi jangka panjang |
Mengapa Banyak Properti Dijual dengan Sertifikat HGB?
Banyak pengembang properti, terutama di kawasan urban dan pusat kota, menawarkan rumah, apartemen, ruko, atau kavling dengan status HGB. Ini bukan berarti properti tersebut kurang legal atau tidak aman. Justru, HGB memberikan sejumlah kelebihan strategis, terutama dalam pengembangan kawasan modern, seperti:
- Akses legal atas lahan negara yang strategis namun tidak bisa dimiliki secara langsung.
- Biaya lebih terjangkau dibanding properti berstatus SHM.
- Legalitas kuat dan diakui hukum karena tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Fleksibilitas tinggi bagi investor dan pengembang untuk mengelola tanah dan bangunan secara profesional.
Bahkan, pemilik HGB bisa mengajukan konversi ke SHM di kemudian hari, terutama jika tanah tersebut sudah sepenuhnya dibeli oleh individu dan bukan atas nama badan hukum.
Bagaimana Cara Memastikan Legalitas HGB?
Sebelum membeli properti berstatus HGB, penting untuk melakukan hal-hal berikut:
- Periksa sertifikat asli di BPN untuk memastikan keabsahannya.
- Cek masa berlaku HGB dan perhatikan jangka waktu perpanjangan.
- Minta informasi rinci dari pengembang mengenai hak dan kewajiban pemilik properti.
- Konsultasi dengan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk proses transaksi yang aman.
Sinar Mas Land: Pilihan Terbaik untuk Properti dengan Legalitas Terjamin
Jika Anda sedang mencari properti dengan legalitas terpercaya, lokasi strategis, dan nilai investasi yang terus tumbuh, Sinar Mas Land adalah rekomendasi utama.
Sebagai salah satu pengembang properti terbesar dan terdepan di Indonesia, Sinar Mas Land telah berpengalaman puluhan tahun dalam membangun berbagai proyek hunian, komersial, dan kawasan terpadu yang menggunakan sistem sertifikat HGB maupun SHM secara transparan dan legal.
Baca Juga: Cicilan Rumah Tanpa KPR? Ini Fakta Menarik tentang Cash Tempo
Berbagai Pilihan Properti dari Sinar Mas Land:
- BSD City (Tangerang Selatan): Kota mandiri terbesar dengan fasilitas lengkap, rumah modern, ruko strategis, dan kawasan bisnis elit.
- Kota Wisata Cibubur: Kawasan hunian tematik bergaya Eropa dan Asia, dengan akses LRT dan tol.
- Kota Deltamas Cikarang: Kawasan industri dan hunian terintegrasi dengan Green Office Park dan area pendidikan.
- Wisata Bukit Mas Surabaya: Perpaduan hunian klasik dan modern di tengah kota Surabaya.
- Nuvasa Bay Batam: Kawasan resort premium dengan pemandangan laut dan lapangan golf di tepi pantai.
- Grand City Balikpapan: Hunian dan komersial di tengah kota yang sedang berkembang pesat di Kalimantan Timur.
- Hingga berbagai kota lain di seluruh Nusantara, dengan legalitas dan transparansi yang selalu dijaga.
Memiliki properti dengan sertifikat HGB bukanlah pilihan yang keliru. Justru, ini bisa menjadi solusi cerdas untuk berinvestasi dengan efisiensi biaya, terutama bila dilakukan bersama pengembang terpercaya seperti Sinar Mas Land. Pastikan Anda memilih properti dengan legalitas jelas, masa depan menjanjikan, dan pengembang yang memiliki rekam jejak panjang dalam membangun Indonesia.
Wujudkan hunian dan investasi impian Anda bersama Sinar Mas Land di berbagai wilayah Nusantara, dengan pilihan properti berkualitas dan nilai masa depan yang terus tumbuh.