img-bsd-train-station

Pengertian Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah merupakan elemen penting dalam dunia properti. Sebagai bukti kepemilikan atas tanah atau bangunan yang diakui oleh hukum di Indonesia, sertifikat tanah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kemudian akan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain sebagai tanda kepemilikan, sertifikat tanah berfungsi menjadi tanda bukti mengenai data fisik serta yuridis suatu lahan. Data fisik dan yuridis ini harus sesuai dengan surat ukur dan buku tanah agar dinyatakan sah. Pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat tanah atau balik nama harus Anda dapatkan untuk mendapatkan kepastian hukum, terutama saat membeli tanah maupun rumah.

Tujuan dari pendaftaran tanah tersebut bisa Anda lihat secara lengkap pada pasal 3 PP No.24 tahun 1997 yang intinya memberi kepastian dan perlindungan hukum pada pemegang hak suatu bidang tanah, rumah, dan hak lain yang terdaftar.

Baca Juga: Tetap Jadi Tren, Ini Keuntungan Memiliki Rumah Minimalis Modern

Fungsi Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah memiliki fungsi yang sangat penting bagi pemiliknya, berikut fungsi sertifikat tanah:

Perlindungan Hukum dan Legalitas Kepemilikan

Sertifikat Tanah merupakan bukti legal dimata hukum yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak secara sah atas sebidang tanah.Sertifikat ini memberikan adna proteksi (keamanan) terhadap segala potensi sengketa terhadap kepemilikan sebidang tanah. 

Memfasilitasi Transaksi Properti

Sertifikat ini digunakan sebagai salah satu dokumen penting untuk memvalidasi sebuah transaksi properti. Dokumen ini memudahkan proses transfer kepemilikan dan memberikan kepastian hukum kepada pihak pihak yang bertransaksi

Meningkatkan Nilai Jual Tanah (Investasi)

Sebuah properti yang memiliki sertifikat secara sah memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Sertifikat tanah dapat menjadi dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam berinvestasi.

Akses Pembiayaan

Jika Anda memiliki kebutuhan pembiayaan dari sebuah lembaga keuangan atau bank, Anda bisa menjaminkan sertifikat tanah untuk mendapatkan sejumlah pinjaman. Dengan adanya sertifikat ini, Anda dapat mendapatkan pinjaman untuk kebutuhan finansial di berbagai lembaga keuangan

Pengembangan Properti

Pemilik yang sah memiliki hak untuk mengembangkan properti yang mereka miliki sesuai dengan kebutuhan mereka, seperti melakukan renovasi rumah, membangun proyek, bisnis dan kebutuhan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Jenis Sertifikat Tanah

Selain menjadi bukti kepemilikan yang sah dimata hukum, berikut beberapa jenis sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui:

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat ini berada di kedudukan tertinggi hukum Indonesia. SHM merupakan dokumen yang diberikan kepada perorangan yang memiliki tanah atau rumah sebagai status kepemilikan hak milik. Kepemilikan properti dengan status SHM ini membuat Anda sebagai pemilik tanah maupun bangunan memiliki hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut. Sertifikat Hak Milik tidak terikat dengan batas waktu dan dapat diwariskan secara turun-temurun. Selain itu, Anda dapat menggunakan dokumen ini sebagai jaminan ke lembaga keuangan resmi.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB umumnya diterbitkan untuk sebidang tanah yang hendak dimanfaatkan untuk keperluan suatu bangunan. Sertifikat ini diberikan kepada pemegang hak untuk menggunakan, memanfaatkan dan menggunakan sebidang tanah dalam jangka waktu tertentu, misalnya 15 hingga 20 tahun.

Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat jenis ini diberikan kepada seseorang maupun badan hukum untuk menggunakan dan mengambil hasil dari tanah milik negara maupun milik orang lain. Hal ini tentu melalui proses keputusan oleh pejabat yang berwenang dalam perjanjian dengan pemilik tanah. Tujuan penggunaan sertifikat hak pakai ini agar properti dapat dikembangkan, dibangun serta dimanfaatkan. Beberapa objek tanah yang bisa diberikan Hak Pakai ini adalah tanah negara, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah Hak Milik.

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

img-bsd-train-station

Umumnya, sertifikat ini diberikan kepada Hak Guna Usaha (HGU) yang berstatus tanah negara. Tanah tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk ruang lingkup agraria. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diberikan pemerintah pada perorangan atau badan hukum yang mengelola atau memanfaatkan suatu lahan.

Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat ini memiliki batas waktu penggunaan, yakni 35 tahun, namun bisa diperpanjang hingga 25 tahun. Sertifikat HGU ini juga tidak dapat diberikan kepada sembarang orang dan harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam hukum serta perundang-undangan.

Sertifikat Hak Pengelolaan

Sertifikat Hak Pengelolaan merupakan dokumen yang diberikan oleh negara untuk mengelola tanah negara atau tanah bersama para warga masyarakat hukum adat bersangkutan (tanah ulayat). Pemegang sertifikat ini dapat menggunakan dan memanfaatkan seluruh maupun sebagian tanah untuk kepentingan pribadi atau bekerjasama dengan pihak lain. Jenis Jenis tanah yang bisa diberikan dalam HGU disesuaikan dengan karakteristik serta fungsinya.

Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat)

Sertifikat ini diterbitkan untuk tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan adat. Dengan diberikannya sertifikat Adat, pemerintah mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan pelestarian lingkungan yang dilakukan masyarakat adat di wilayah mereka.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Ini Beberapa Tips Bagi Pemula!

Cara Membuatnya

Umumnya, pembuatan jenis Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat Anda lakukan dengan mengunjungi kantor ATR/BPN secara langsung. Berikut merupakan persyaratan administrasi yang diperlukan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), Akta Jual Beli (AJB), Surat Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan, Fotokopi Letter C, Surat Riwayat Tanah, dan Surat Pertanyaan Tidak Sengketa.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir serta melakukan verifikasi dokumen agar mendapatkan Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPT) yang harus Anda bayarkan. Setelah proses pendaftaran telah selesai, petugas akan melakukan pengukuran luas tanah kemudian memasang tanda batas. Hasil dari pengukuran akan diproses dan diajukan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah.