img-bsd-train-station

Sebelum membeli rumah, Anda memerlukan berbagai elemen penting untuk dipersiapkan. Selain melakukan perencanaan anggaran, riset tipe rumah, lokasi, dan lingkungan sekitar maupun metode pembayaran yang akan digunakan, ada satu elemen penting yang wajib Anda pahami terlebih dahulu, yakni pajak pembelian rumah.

Sebenarnya, apa itu pajak pembelian rumah dan mengapa hal ini penting untuk Anda pahami?

Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Ini Beberapa Tips Bagi Pemula!

Mengenal Pajak Pembelian Rumah

Sebelum mencari informasi seputar pajak jual beli rumah, Anda perlu memahami terlebih dahulu mengenai pengertian pajak. Pajak adalah iuran wajib oleh masyarakat kepada pemerintah negara dan hal ini erat kaitannya dengan pendapatan, harga beli suatu produk maupun jasa, kepemilikan, dan sebagainya.

Pajak sendiri merupakan salah satu instrumen dalam pemerintahan yang berfungsi untuk menjaga kualitas dan menjadi sumber pendapatan negara. Pendapatan tersebut nantinya akan dialokasikan untuk pembiayaan kebutuhan negara, termasuk pembangunan infrastruktur. Beberapa fungsi lainnya, yakni fungsi anggaran, fungsi regulasi, fungsi pemerataan, dan fungsi stabilisasi. 

Termasuk fungsi stabilisasi, pajak jual beli rumah merupakan salah satu ketetapan pemerintah. Sebagai instrumen yang dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan, pajak jual beli rumah dapat memberi perlindungan terhadap masyarakat dengan penghasilan rendah.

Baca Juga: Mengenal Berbagai Tipe Rumah Berdasarkan Luas Bangunan

Berbicara mengenai pajak pembelian rumah, terdapat perbedaan antara pajak yang dimiliki oleh pembeli dan penjual rumah, yakni sebagai berikut:

Pajak Jual Beli Rumah untuk Penjual

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Jika Anda merupakan penjual rumah, maka Anda wajib untuk membayar PPh yang dikenakan 2,5% untuk penjualan rumah dan telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, jika Anda menjual rumah dengan harga Rp1 M, maka PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari angka tersebut atau sekitar Rp 25 Juta. Pembayaran PPh harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan sesuai dengan harga rumah yang disepakati penjual dan pembeli.

2. Pajak Bumi Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu jenis pajak penjualan rumah yang umumnya dibayar dalam masa satu tahun. Sebagai penjual rumah, sudah menjadi kewajiban Anda untuk melunasi PBB sebelum rumah dialihkan ke pembeli. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) nantinya akan dikalikan dengan NJOP yang menghasilkan besaran PBB sekitar 0,5%. Pemerintah menetapkan NJKP untuk rumah sebesar 40% untuk rumah dengan harga diatas 1 Miliar Rupiah dan 20% jika harga rumah tersebut ada dibawah 1 Miliar Rupiah. 

3. Biaya Notaris

Transaksi penjualan rumah tentu memerlukan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan domisili atau wilayah rumah dijual. Umumnya, notaris/PPAT sudah memiliki biaya pokok atau baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, penjual perlu untuk menyediakan biaya notaris.

Meski begitu, penjual bisa melakukan negosiasi dengan pembeli untuk pembagian tanggung jawab agar mengurangi beban biaya administrasi yang akan dibayarkan.

Baca Juga: Ajukan Cicilan Rumah? Pelajari Apa itu Rumah KPR dan Keunggulannya

Pajak Jual Beli Rumah untuk Pembeli

1. Biaya Cek Sertifikat

Cek sertifikat dibutuhkan untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan Anda beli nantinya. Hal ini wajib dilakukan agar Anda terhindar dari pembelian rumah, tanah, maupun bangunan yang bermasalah.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Jika Anda membeli rumah, dapat dikatakan Anda juga merupakan seorang konsumen. Dengan begitu, Anda akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai salah satu instrumen pajak jual beli rumah kepada pembeli. Umumnya, PPN merupakan pajak yang tidak dibebankan pada pembeli rumah secara langsung, melainkan disetor oleh penjual rumah dengan tambahan dari nilai jual rumah sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui. Jika Anda membeli rumah dari suatu developer, maka tarif PPN dengan besaran kurang lebih dari 10% akan ditambahkan pada nilai rumah yang hendak Anda beli.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak jual beli rumah. Besaran pajak jual beli rumah dari BPHTB ini umumnya bernilai 5% dari nilai perolehan pajak atas rumah tersebut. Hal ini diperlukan karena hak Anda untuk memperoleh kepemilikan tanah atau bangunan tersebut terekam, diakui, dan termasuk dalam peristiwa hukum.

Itulah beberapa informasi mengenai pajak pembelian rumah yang perlu Anda ketahui sebelum membeli maupun menjual rumah. Pastikan untuk memahami terlebih dahulu mengenai pajak tersebut agar proses pembelian maupun penjualan rumah dapat dilakukan dengan aman.