Saat membeli rumah, tanah, atau jenis properti lainnya, kita sering mendengar istilah AJB. Tapi, tahukah Anda apa itu AJB dan kenapa biaya AJB perlu diperhitungkan dengan serius saat merencanakan pembelian properti?
Artikel ini akan membahas secara tuntas mulai dari pengertian AJB, fungsi hukumnya, hingga rincian biaya AJB yang wajib Anda ketahui agar transaksi berjalan lancar dan aman secara hukum.
Baca Juga: 3 Keuntungan KPR Rumah dan Tips Memaksimalkannya
Apa Itu AJB?
AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli, yaitu dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menjadi bukti sah atas terjadinya transaksi jual beli properti antara penjual dan pembeli.
AJB disusun setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan, dan biasanya dilakukan setelah proses pembayaran selesai. Tanpa AJB, maka proses jual beli properti belum bisa dianggap sah secara hukum, meskipun uang sudah dibayarkan.
Fungsi AJB
AJB bukan sekadar formalitas. Dokumen ini memiliki berbagai fungsi penting:
- Bukti sah kepemilikan baru sebelum sertifikat balik nama dilakukan.
- Dasar hukum untuk proses balik nama sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional).
- Melindungi kedua belah pihak secara hukum bila terjadi sengketa di kemudian hari.
- Menghindari praktik jual beli ilegal atau tanpa otorisasi.
Kapan AJB Dibuat?
AJB biasanya dibuat setelah proses PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) selesai, dan pembayaran telah dilunasi oleh pembeli. AJB dilakukan di kantor PPAT yang berwenang sesuai lokasi properti tersebut berada.
Rincian Biaya AJB
Banyak orang terkejut ketika mengetahui bahwa membuat AJB tidak gratis. Ada beberapa komponen biaya AJB yang perlu diperhitungkan dengan baik. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Biaya Notaris / PPAT
Biaya jasa PPAT untuk pembuatan AJB umumnya berkisar antara 0.5% – 1% dari nilai transaksi atau nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), tergantung mana yang lebih tinggi.
Contoh: Jika rumah yang dibeli bernilai Rp1.000.000.000, maka biaya PPAT bisa berkisar Rp5 juta – Rp10 juta.
2. Pajak Penjual – PPh Final
Pajak penghasilan penjual adalah 2.5% dari nilai transaksi. Ini merupakan kewajiban pihak penjual yang harus dibayarkan ke negara sebelum AJB ditandatangani.
3. Pajak Pembeli – BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran NPOPTKP tergantung kebijakan daerah, namun biasanya sekitar Rp60 juta.
4. Biaya Cek Sertifikat
PPAT akan melakukan pengecekan keaslian dan status sertifikat ke BPN, dan ini juga dikenakan biaya (biasanya Rp100.000 – Rp500.000 tergantung wilayah).
5. Biaya Administrasi Tambahan
Termasuk biaya fotokopi, materai, pendaftaran, dan pengurusan dokumen tambahan. Besarnya bervariasi tergantung kebijakan PPAT.
Siapa yang Menanggung Biaya AJB?
Biasanya, pembagian biaya dilakukan seperti ini:
- Pembeli: Menanggung biaya PPAT, BPHTB, dan biaya administrasi.
- Penjual: Menanggung pajak PPh 2.5%.
Namun, pembagian ini bisa dinegosiasikan dalam perjanjian awal antara kedua pihak.
Tips Menghemat Biaya AJB
- Pilih PPAT yang transparan soal biaya dan punya reputasi baik.
- Pastikan semua pajak dan dokumen siap lebih awal agar proses tidak molor dan memicu biaya tambahan.
- Gunakan jasa pengembang terpercaya, terutama jika Anda membeli rumah dari developer, karena biasanya sudah termasuk pengurusan AJB dan balik nama.
- Lakukan simulasi biaya terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi agar tidak kaget dengan total biaya yang muncul.
Baca Juga: Rumah Nuansa Alam yang Sehat, Modern, dan Hemat Energi
Perhatikan Biaya AJB Saat Beli Properti
AJB bukan sekadar dokumen formal, tapi merupakan landasan hukum utama dalam jual beli properti. Memahami biaya AJB secara rinci akan membantumu menghindari kejutan tak menyenangkan dan memperlancar proses kepemilikan rumah atau tanah impian.
Rekomendasi Properti: Aman dan Legalitas Terjamin bersama Sinar Mas Land
Jika Anda mencari properti yang tidak hanya strategis, tapi juga legalitasnya sudah terjamin dari awal, Anda bisa memilih dari berbagai proyek dari Sinar Mas Land. Mulai dari rumah tapak, apartemen, hingga ruko, semuanya dapat dibeli dengan berbagai pilihan skema pembayaran termasuk KPR dari bank-bank terpercaya.
Dengan pengalaman puluhan tahun di bidang properti, Sinar Mas Land memastikan setiap proses, mulai dari PPJB hingga AJB dan balik nama, diurus dengan rapi dan profesional.