Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik properti, termasuk rumah yang masih dalam masa Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Banyak pemilik rumah merasa ragu, apakah PBB tetap wajib dibayarkan meskipun sertifikat masih dijaminkan di bank? Tentu saja jawabannya ya. Kewajiban membayar PBB melekat pada pemilik rumah, terlepas dari status pelunasan cicilan.
Agar tidak salah langkah, artikel ini membahas secara lengkap mengenai cara mengurus PBB rumah, mulai dari syarat dokumen, prosedur di kantor pajak maupun secara online, hingga cara pembayaran dan konsekuensi jika terlambat.
Baca Juga: Jenis KPR yang Harus Anda Ketahui Sebelum Membeli Rumah
Apa Itu PBB Rumah?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan yang dikenakan negara atas kepemilikan tanah dan bangunan. Besarnya ditentukan oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan pemerintah daerah setiap tahun.
Bagi pemilik rumah KPR, kewajiban ini tetap berlaku meski sertifikat tanah atau bangunan dijadikan jaminan di bank. Hal tersebut karena secara hukum, pemilik rumah sudah tercatat sebagai subjek pajak yang sah.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengurus PBB rumah, siapkan dokumen berikut agar proses berjalan lancar:
- Fotokopi KTP pemilik rumah
- Sertifikat tanah atau fotokopi sertifikat hak milik
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
- Legalisir surat tanah jika masih berupa girik, ipeda, letter C, atau surat kavling
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat keterangan dari kelurahan yang ditandatangani Lurah setempat
- SPPT PBB tetangga yang bersebelahan dengan objek pajak (jika dibutuhkan)
- Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan
Cara Mengurus PBB Rumah
1. Melalui Kantor Pajak (Offline)
- Datangi kantor pajak sesuai domisili objek pajak.
- Isi formulir pendaftaran objek baru.
- Lengkapi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan data tanah dan bangunan.
- Serahkan dokumen pendukung (sertifikat, AJB, IMB, dsb.).
- Petugas pajak akan melakukan verifikasi lapangan.
- Jika data sudah valid, kantor pajak menerbitkan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk lima tahun terakhir.
2. Mengurus PBB Secara Online (e-SPPT)
Saat ini, banyak pemerintah daerah menyediakan layanan e-SPPT yang memudahkan wajib pajak mengunduh tagihan tanpa harus datang ke kantor. Prosedurnya umumnya sebagai berikut:
- Akses portal resmi e-SPPT sesuai domisili (contoh: e-SPPT DKI Jakarta).
- Daftarkan objek pajak dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan identitas pemilik.
- Unduh e-SPPT yang diterbitkan sistem.
- Gunakan e-SPPT tersebut untuk melakukan pembayaran PBB secara online.
Contoh Perhitungan PBB
Besarnya PBB dihitung menggunakan rumus:
PBB Terutang = Tarif × (NJOP – NJOPTKP) × NJKP
Keterangan:
NJOP: Nilai Jual Objek Pajak
NJOPTKP: Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (ditetapkan pemerintah daerah, misalnya Rp15 juta)
NJKP: Nilai Jual Kena Pajak (persentase tertentu dari NJOP)
Contoh:
Jika rumah Anda memiliki NJOP Rp500 juta, dengan NJOPTKP Rp15 juta dan NJKP 20%, maka:
- NJOP Kena Pajak = (500.000.000 – 15.000.000) = Rp485.000.000
- NJKP = 20% × Rp485.000.000 = Rp97.000.000
- PBB = 0,5% × Rp97.000.000 = Rp485.000
Dengan contoh ini, pemilik rumah dapat memperkirakan sendiri jumlah PBB yang perlu dibayarkan setiap tahun.
Cara Membayar PBB Rumah
Setelah SPPT atau e-SPPT diterbitkan, pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai cara:
- Bank Persepsi – melalui teller, ATM, atau internet banking bank yang bekerja sama dengan kantor pajak.
- Kantor Pos – bayar langsung di loket dengan menunjukkan NOP dan SPPT.
- Mobile Banking & E-Commerce – melalui aplikasi dompet digital, marketplace, atau menu pembayaran pajak di m-banking. Cukup masukkan NOP, pilih tahun pajak, dan lakukan pembayaran.
Denda Keterlambatan
Keterlambatan membayar PBB dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo agar tidak menanggung beban tambahan.
Baca Juga: BI Checking KPR: Syarat Penting agar Pengajuan Tidak Ditolak
Bagaimana Jika Sertifikat Dijaminkan di Bank?
Banyak pemilik rumah KPR khawatir tidak bisa mengurus PBB karena sertifikat ditahan bank. Hal ini tidak menjadi masalah. Anda tetap bisa membayar PBB dengan cara:
- Meminta salinan sertifikat atau dokumen pendukung dari pengembang atau bank.
- Membawa surat keterangan dari bank apabila diperlukan.
- Menyertakan dokumen lain (AJB, IMB) sebagai bukti kepemilikan.
Menjaga Kepemilikan Rumah Tetap Legal dan Aman
Mengurus PBB rumah, baik untuk rumah yang sudah lunas maupun masih dalam cicilan KPR, adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengikuti prosedur pendaftaran, serta memanfaatkan layanan e-SPPT dan pembayaran online, prosesnya menjadi jauh lebih praktis. Membayar PBB tepat waktu tidak hanya menghindarkan Anda dari denda, tetapi juga menjaga legalitas kepemilikan rumah dalam jangka panjang.