Memiliki rumah merupakan impian banyak orang. Namun, dengan harga properti yang semakin meningkat, membeli rumah secara tunai sering kali menjadi tantangan besar. Di sinilah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hadir sebagai solusi pembiayaan. Melalui KPR, Anda dapat memiliki rumah dengan sistem cicilan jangka panjang sehingga kepemilikan rumah bisa terwujud lebih cepat tanpa harus menunggu dana terkumpul penuh.
Sebelum mengajukan, penting bagi Anda untuk memahami jenis KPR yang tersedia di Indonesia. Dengan mengetahui kelebihan, kekurangan, serta syarat dari masing-masing jenis KPR, Anda dapat memilih skema pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial.
Baca Juga: Mau Punya Rumah Cepat? Coba Trik Joint Income KPR!
Jenis-Jenis KPR di Indonesia
1. KPR Non-Subsidi (Konvensional)
KPR Non-Subsidi adalah kredit rumah yang ditawarkan bank tanpa campur tangan pemerintah. Suku bunganya mengikuti kebijakan bank dan biasanya mengacu pada BI Rate.
- Tenor: hingga 25 tahun
- Kelebihan: fleksibel dalam pilihan rumah, tidak terbatas tipe maupun harga
- Kekurangan: bunga dan denda keterlambatan relatif tinggi dibandingkan KPR subsidi
2. KPR Subsidi (FLPP & Tapera)
Jenis KPR ini merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah. Ada dua skema populer, yaitu:
FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
Program KPR ini berlaku untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, menawarkan bunga tetap sekitar 5% sepanjang tenor, serta sudah mencakup asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit.
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)
Skema berbasis tabungan wajib pekerja formal. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi syarat.
Kelebihan: cicilan ringan, DP rendah, bunga tetap
Kekurangan: hanya berlaku untuk rumah subsidi, syarat ketat
3. KPR Syariah
KPR Syariah menggunakan prinsip syariah Islam, sehingga tidak mengenal sistem bunga. Sebagai gantinya digunakan akad, antara lain:
- Murabahah: bank membeli rumah kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan tetap.
- Musyarakah Mutanaqisah (MMQ): kepemilikan rumah dimiliki bersama, lalu secara bertahap beralih sepenuhnya kepada nasabah seiring pembayaran cicilan.
Kelebihan: bebas riba, cicilan lebih stabil, sesuai prinsip syariah
Cocok untuk: masyarakat yang mengutamakan pembiayaan sesuai aturan agama
4. KPR Pembelian
Jenis KPR ini digunakan untuk membeli rumah baru, rumah bekas, maupun properti lain seperti apartemen atau ruko. Jaminannya dapat berupa rumah yang dibeli atau aset lain yang dimiliki.
5. KPR In-House
KPR In-House disediakan langsung oleh pengembang tanpa melibatkan bank.
- Kelebihan: proses lebih cepat, syarat administrasi lebih mudah
- Kekurangan: tenor pendek (umumnya 3–5 tahun), cicilan lebih besar
6. KPR Indent
Jenis ini berlaku ketika rumah yang dibeli masih dalam tahap pembangunan. Nasabah membayar cicilan sambil menunggu rumah selesai dibangun.
- Kelebihan: harga biasanya lebih murah dibandingkan rumah jadi
- Kekurangan: terdapat risiko keterlambatan pembangunan
7. KPR Multiguna / Refinancing
KPR Multiguna atau Refinancing memungkinkan pemilik rumah menggunakan aset rumah sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman baru. Dana pinjaman dapat digunakan untuk:
- Renovasi rumah
- Biaya pendidikan
- Modal usaha
Kelebihan: mendapatkan dana segar dengan agunan properti
Kekurangan: risiko rumah disita apabila gagal membayar cicilan
8. KPR Take Over
KPR Take Over adalah fasilitas untuk memindahkan cicilan rumah dari satu bank ke bank lain.
- Kelebihan: bunga lebih rendah, tenor lebih panjang
- Manfaat: meringankan beban cicilan bulanan
9. KPR Angsuran Berjenjang
Jenis KPR ini memberikan keringanan di awal masa kredit dengan menunda sebagian pembayaran pokok hingga tahun ketiga. Jenis KPR ini cocok untuk pekerja muda dengan prospek penghasilan meningkat di masa depan
Baca Juga: BI Checking KPR: Syarat Penting agar Pengajuan Tidak Ditolak
10. KPR Duo
KPR Duo menawarkan dua fasilitas sekaligus: pembiayaan rumah dan kebutuhan lain (misalnya kendaraan atau furnitur).
- Kelebihan: satu cicilan untuk dua kebutuhan
- Pertimbangan: beban angsuran lebih besar, sehingga memerlukan perencanaan keuangan yang matang
11. KPR Bebas Bunga / KPR Plus
Beberapa bank menyediakan program KPR Bebas Bunga atau KPR Plus yang biasanya bersifat promosi. Produk ini memberikan fasilitas tambahan seperti pinjaman multiguna di samping KPR utama.
Tabel Perbandingan Jenis KPR
Jenis KPR | Bunga/Skema | Tenor | Kelebihan | Kekurangan |
Non-Subsidi | Mengacu BI Rate | Hingga 25 th | Fleksibel, pilihan rumah bebas | Bunga relatif tinggi |
Subsidi (FLPP/Tapera) | 5% fixed | Hingga 20 th | Cicilan ringan, DP rendah | Syarat ketat, rumah terbatas |
Syariah | Akad (Murabahah/MMQ) | Hingga 15–20 th | Bebas riba, stabil | Cicilan bisa lebih besar |
In-House | Tergantung developer | 3–5 th | Proses mudah, cepat | Tenor pendek |
Indent | Sesuai bank | Hingga 20 th | Harga lebih murah | Risiko proyek terlambat |
Refinancing/Multiguna | Sesuai bank | Hingga 15 th | Dapat dana segar | Risiko agunan |
Take Over | Sesuai bank baru | Hingga 25 th | Bunga lebih rendah | Biaya administrasi |
Angsuran Berjenjang | Bunga normal | Hingga 20 th | Cicilan ringan di awal | Cicilan meningkat signifikan |
Duo / Plus | Sesuai produk | Hingga 20 th | Satu cicilan untuk dua kebutuhan | Angsuran lebih berat |
Memilih Jenis KPR yang Tepat
Memahami berbagai jenis KPR sangat penting sebelum Anda membeli rumah. Setiap skema, mulai dari KPR Non-Subsidi, Subsidi, Syariah, Take Over, hingga In-House, memiliki keunggulan dan kelemahan yang berbeda.
Bersama Sinar Mas Land, Anda dapat mewujudkan hunian impian di lokasi strategis seperti BSD City, Kota Deltamas Cikarang, Nuvasa Bay Batam, dan township lainnya. Dengan memilih jenis KPR yang tepat, proses pembelian rumah menjadi lebih mudah, aman, dan terjangkau.